PTALI

Pendahuluan

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama akibat pesatnya industrialisasi, urbanisasi, dan eksploitasi sumber daya alam. Aktivitas industri seringkali menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta menghasilkan limbah berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Menyadari pentingnya instrumen kebijakan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Program PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih ramah lingkungan, tidak hanya dengan mematuhi regulasi minimum (compliance), tetapi juga dengan melampaui persyaratan (beyond compliance) melalui inovasi dan tanggung jawab sosial. Sejak diluncurkan pada 1995, PROPER telah menjadi instrumen strategis untuk mendorong pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia.

Artikel ini akan menganalisis dasar hukum PROPER, mekanisme penilaian, perkembangan capaian dari tahun ke tahun, manfaat dan tantangan, hingga relevansinya terhadap pembangunan berkelanjutan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Dasar Hukum dan Konsep PROPER

Program PROPER didasarkan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lebih lanjut, aturan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021 tentang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuan PROPER antara lain:

  1. Mendorong ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
  2. Memacu inovasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
  3. Meningkatkan transparansi dan partisipasi publik melalui sistem insentif dan disinsentif.
  4. Menjadi instrumen kebijakan multi-dimensi, meliputi aspek pengawasan, penegakan hukum, serta evaluasi keberlanjutan perusahaan.

Dengan demikian, PROPER bukan hanya sekadar sistem evaluasi, tetapi juga sarana komunikasi risiko, instrumen keuangan berkelanjutan, dan medium pembinaan perusahaan.

Kriteria Penilaian PROPER

PROPER menilai kinerja perusahaan dalam dua kategori:

  1. Kriteria Ketaatan (Compliance)
    Mengukur sejauh mana perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku, meliputi:
    • Kelengkapan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL).
    • Pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah.
    • Pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
    • Pelaporan lingkungan secara berkala kepada pemerintah.
  2. Kriteria Beyond Compliance
    Menilai inovasi dan kontribusi perusahaan yang melebihi persyaratan minimum, seperti:
    • Efisiensi energi dan sumber daya.
    • Pengelolaan emisi gas rumah kaca.
    • Penerapan ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah terpadu.
    • Pemberdayaan masyarakat sekitar dan tanggung jawab sosial perusahaan.
    • Hasil penilaian diberikan dalam bentuk peringkat warna: Emas, Hijau, Biru, Merah, Hitam

Perkembangan PROPER 2021–2025

Data dari KLHK menunjukkan peningkatan jumlah peserta PROPER dari tahun ke tahun:

  • 2021–2022: 3.200 perusahaan → 51 emas, 170 hijau, 2.031 biru, 887 merah, 2 hitam.
  • 2022–2023: 3.694 perusahaan → 79 emas, 196 hijau, 2.131 biru, 1.077 merah.
  • 2023–2024: 4.495 perusahaan → 85 emas, 227 hijau, 2.649 biru, 1.313 merah, 16 hitam.
  • 2024–2025: 5.476 perusahaan (data berjalan).

Tren ini menunjukkan:

  • Jumlah peserta terus meningkat, menandakan bertambahnya industri yang masuk ke dalam sistem pengawasan lingkungan.
  • Peningkatan jumlah perusahaan berperingkat emas dan hijau, yang berarti semakin banyak perusahaan yang melampaui regulasi minimum.
  • Namun jumlah perusahaan merah dan hitam masih signifikan, yang menunjukkan masih banyak tantangan dalam pembinaan dan penegakan hukum.

Manfaat dan Tantangan PROPER

Manfaat

  1. Bagi Pemerintah:
    PROPER menjadi instrumen pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan transparansi kinerja industri.
  2. Bagi Perusahaan:

Mendapat citra positif dan kepercayaan publik.

Menjadi bahan evaluasi internal dalam penerapan ESG (Environmental, Social, and Governance).

Peringkat PROPER dipertimbangkan sektor perbankan dalam menilai risiko pendanaan.

  • Bagi Masyarakat:

Mendapat kepastian bahwa industri di sekitar mereka diawasi.

Perusahaan dengan PROPER hijau/emas biasanya lebih aktif dalam CSR dan pemberdayaan masyarakat.

Tantangan

  1. Validitas data dan laporan perusahaan, sehingga perlu pemantauan langsung.
  2. Kapasitas pemerintah daerah sebagai evaluator belum merata.
  3. Kepatuhan perusahaan kecil dan menengah masih rendah.
  4. Penegakan hukum terhadap perusahaan hitam/merah seringkali terhambat oleh birokrasi dan kepentingan ekonomi.

Peran Stakeholder dan PIC

Stakeholder utama dalam PROPER meliputi:

  • Pemerintah: regulator dan evaluator.
  • Perusahaan: pelaksana praktik ramah lingkungan.
  • Masyarakat dan LSM: pengawas eksternal dan penerima manfaat.
  • Akademisi: memberikan validasi ilmiah dan kajian independen.

Di tingkat perusahaan, peran PIC (Person In Charge) sangat penting. PIC bertugas memastikan seluruh kewajiban PROPER dipenuhi, mulai dari dokumentasi hingga implementasi teknis. Seorang PIC harus memiliki kapasitas teknis dan manajerial untuk menjembatani regulasi dengan praktik operasional.

Analisis Dampak PROPER terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi mendatang (WCED, 1987). PROPER selaras dengan prinsip ini melalui:

  1. Ekonomi: PROPER mendorong efisiensi energi, penggunaan sumber daya yang lebih hemat, dan memacu investasi hijau.
  2. Lingkungan: Penurunan pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah B3.
  3. Sosial: Perusahaan PROPER hijau/emas biasanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar melalui CSR.

Keterkaitan PROPER dengan SDGs antara lain:

  • SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak).
  • SDG 12 (Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan).
  • SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim).
  • SDG 15 (Ekosistem Daratan).

Namun, agar lebih efektif, PROPER perlu diperluas cakupannya ke sektor informal dan UMKM, yang jumlahnya jauh lebih banyak dan berdampak signifikan pada lingkungan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

PROPER terbukti menjadi instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Jumlah peserta meningkat dari 3.200 (2021) menjadi lebih dari 5.400 (2025). Peringkat emas dan hijau terus bertambah, meski masih terdapat ribuan perusahaan dengan peringkat merah dan hitam.

Rekomendasi:

  1. Memperkuat kapasitas pemerintah daerah sebagai evaluator.
  2. Meningkatkan transparansi melalui publikasi data yang lebih terbuka.
  3. Memberikan insentif lebih nyata (misalnya pengurangan pajak) bagi perusahaan emas/hijau.
  4. Menindak tegas perusahaan hitam agar ada efek jera.
  5. Memperluas cakupan PROPER ke sektor UMKM.

Dengan langkah-langkah tersebut, PROPER akan semakin efektif sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Daftar Pustaka

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Jakarta: KLHK.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2025). Siaran Pers SR.124/HUMAS/KLH-BPLH/6/2025. Jakarta: KLHK.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Idris, M. (2021). Apa Itu Stakeholder: Definisi dan Perannya dalam Perusahaan. Kompas.com.
  • World Commission on Environment and Development (WCED). (1987). Our Common Future. Oxford: Oxford University Press.
  • OECD. (2019). Environmental Performance Reviews: Indonesia. Paris: OECD Publishing.
Safrin Heruwanto

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *