A. Pengertian Penyidik Lingkungan Penyidik Lingkungan, atau yang dikenal sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH), adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan […]
POLISI LINGKUNGAN DI INDONESIA
