A. Pengertian Penyidik Lingkungan
Penyidik Lingkungan, atau yang dikenal sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH), adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PPNS-LH memiliki tugas utama untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka dalam kasus pelanggaran hukum lingkungan. Perpustakaan Kementerian LHK
B. Faktor-Faktor yang Berpengaruh dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
- Intervensi Politik dan Kekuasaan dalam Formulasi Peraturan Perundangan di Bidang Lingkungan
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan sering kali dipengaruhi oleh intervensi politik dan kekuasaan. Hal ini dapat mengakibatkan peraturan yang dihasilkan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan perlindungan lingkungan, melainkan lebih condong pada kepentingan tertentu. Johar (2021) menyatakan bahwa intervensi politik dan kekuasaan merupakan faktor signifikan yang mempengaruhi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Journal UPMI
- Peran Masyarakat yang Kurang
Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan masih tergolong rendah. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup menyebabkan minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran lingkungan. Hal ini menjadi hambatan dalam upaya penegakan hukum yang efektif. 123dok
- Kurang Ketatnya Hukum yang Ada dalam Penegakan Lingkungan
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering kali dianggap kurang tegas. Banyak pelanggar hukum lingkungan yang tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor-faktor seperti lemahnya komitmen pemerintah, keterbatasan anggaran, dan minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum turut berkontribusi terhadap kurang efektifnya penegakan hukum lingkungan.
C. Hambatan dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia menghadapi berbagai hambatan, antara lain:
- Hambatan Alamiah: Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar dan tersebar di berbagai pulau dengan beragam suku dan budaya. Hal ini menyebabkan perbedaan persepsi hukum, terutama terkait lingkungan, yang dapat menjadi kendala dalam penegakan hukum yang seragam. 123dok
- Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat: Kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lingkungan hidup mengakibatkan minimnya partisipasi dalam upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. 123dok
- Keterbatasan Sumber Daya Aparat Penegak Hukum: Keterbatasan anggaran dan kekurangan personel di instansi penegak hukum, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menghambat pengawasan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara efektif. Krajan
D. Penerapan Hukum Administrasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Penegakan hukum administrasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Melalui pendekatan ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan, pemberian sanksi administratif, dan pencabutan izin terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan. Namun, implementasi penegakan hukum administrasi masih menghadapi tantangan, seperti inkonsistensi kebijakan dan kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. ResearchGate
E. Perbedaan Penyidik Lingkungan dengan Polri
Perbedaan utama antara Penyidik Lingkungan (PPNS-LH) dan Penyidik Polri terletak pada ruang lingkup kewenangan dan spesialisasi mereka:
- Penyidik Lingkungan (PPNS-LH): Memiliki kewenangan khusus untuk menyidik tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. PPNS-LH berfokus pada kasus-kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum lingkungan. Perpustakaan Kementerian LHK
- Penyidik Polri: Sebagai aparat penegak hukum umum, Penyidik Polri memiliki kewenangan untuk menyidik semua jenis tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tindak pidana lingkungan. Namun, mereka tidak memiliki spesialisasi khusus dalam bidang lingkungan seperti PPNS-LH. Digilib UNS
Kasus-Kasus Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan, namun sejumlah kasus menunjukkan upaya serius dari aparat dalam menindak pelanggaran lingkungan. Berikut beberapa contoh kasus yang menonjol:
- Pencemaran Anak Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3
Pada April 2019, Sungai Cibeet di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang, tercemar oleh limbah berbusa. Investigasi mengungkap bahwa limbah tersebut berasal dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Karawang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel pabrik tersebut. Namun, pencemaran serupa kembali terjadi lima bulan kemudian, yang mendorong Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Karawang untuk melakukan penindakan lebih lanjut. VOI
- Pendekatan ‘Multi-Door’ dalam Penanganan Kasus Lingkungan
Pada Mei 2013, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Agung meluncurkan pedoman penanganan perkara dengan pendekatan ‘multi-door’ untuk kasus-kasus terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pendekatan ini memungkinkan penggunaan berbagai peraturan perundang-undangan secara simultan untuk menangani satu kasus, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan komprehensif. Hukumonline
- Kasus Pembakaran Hutan oleh PT Adei Plantation and Industry
PT Adei Plantation and Industry menjadi salah satu perusahaan pertama yang dijerat hukum pidana atas kasus pembakaran hutan. Kasus ini menegaskan bahwa korporasi dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan. ResearchGate
- Kematian Aktivis Lingkungan Golfrid Siregar
Golfrid Siregar, seorang aktivis lingkungan dan anggota tim advokasi hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, ditemukan tak sadarkan diri dengan luka parah di kepala pada Oktober 2019 dan meninggal beberapa hari kemudian. Kematian ini menimbulkan kecurigaan terkait pekerjaannya dalam advokasi lingkungan, dan berbagai pihak mendesak investigasi yang transparan dan independen atas insiden tersebut. Wikipedia
Tantangan dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Meskipun terdapat upaya penegakan hukum, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain:
- Ketimpangan Penegakan Hukum
Kasus I Nyoman Sukena, seorang warga Bali yang terancam hukuman penjara lima tahun karena memelihara empat landak Jawa yang dilindungi, menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan. Pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum seringkali lebih berat terhadap rakyat kecil dibandingkan dengan pelaku pelanggaran lingkungan berskala besar. Detik News
- Keterbatasan Sumber Daya dan Koordinasi
Penegakan hukum lingkungan memerlukan koordinasi antara berbagai instansi dan ketersediaan sumber daya yang memadai. Keterbatasan ini seringkali menghambat proses penindakan dan penyelesaian kasus lingkungan secara efektif. Hukumonline
Upaya Peningkatan Penegakan Hukum Lingkungan
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, beberapa langkah telah diambil, antara lain:
- Peningkatan Kewenangan PPNS KLHK
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait kejahatan lingkungan. Hal ini memungkinkan KLHK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan lingkungan. Indonesia.go.id
- Pendekatan ‘Multi-Door’
Implementasi pendekatan ‘multi-door’ memungkinkan penanganan kasus lingkungan melalui berbagai jalur hukum secara simultan, seperti pidana, perdata, dan administrasi. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Hukumonline
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia terus berkembang, namun masih memerlukan komitmen dan koordinasi yang lebih kuat antara berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan lingkungan yang optimal.

