Ijazah minimal S1 (.pdf), apabila calon anggota memiliki lebih dari satu ijazah maka ijazah harus digabung menjadi 1 file. Cth: Ijazah S1-S2-S3 (3 lembar file dalam 1 file pdf)
Surat Referensi .pdf (menerangkan bekerja di sektor lingkungan/SK PNS)
SKA dan atau Sertifikat pelatihan lainnya (dijadikan dalam 1 file .pdf)
Bukti pembayaran keanggotaan sebesar Rp. 300.000 melalui Rek. BRI Giro 013901002587308 a/n Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan (.jpg)
Bagi anggota yang telah resmi terdaftar menjadi anggota, akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 4 (empat) tahun sejak awal mendaftar.
Setiap orang angggota memiliki satu Nomor Keanggotaan
Data keanggotaan akan di update secara periodik atas kebijakan pengurus.
Bagi anggota lama yang telah teregistrasi/terdaaftar resmi selama 4 (empat) tahun, maka status keanggotaan wajib melaporkan diri kepada pengurus dan memperbaharui data Keanggotaan.
Anggota dapat meminta surat rekomendasi atau surat keterangan sebagai anggota P-TALI untuk kepentingan kepastian status atau surat referensi bekerja sesuai keperluan yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Surat Rekomendasi atau surat referensi kerja hanya akan diberikan oleh pengurus P-TALI kepada anggota yang terdaftar secara resmi sesuai data keanggotaan yang tersedia.