PTALI

Pendaftaran dan Kartu Tanda Anggota (KTA)

  1. Pendaftaran oleh calon anggota baru dapat dilakukan dengan mengakses website www.ptali.org, melalui email atau group whats app atau datang sendiri ke kantor P-TALI.
  2. Setelah mendaftar, calon anggota wajib membayar biaya pendaftaran anggota baru sebesar Rp.300.000,– untuk sekali saja selama menjadi anggota, prosedur pembayaran dengan transfer ke rekening Bank BRI Giro Nomor Rekening: 013901002587308 A/N Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan atau tunai serta menunjukkan bukti setoran/transfer/kuitansi yang sah kepada pengurus.
  3. Bagi anggota yang telah resmi terdaftar menjadi anggota, akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 4 (empat) tahun sejak awal mendaftar.
  4. Setiap orang angggota memiliki satu Nomor Keanggotaan
  5. Data keanggotaan akan di update secara periodik atas kebijakan pengurus.
  6. Bagi anggota lama yang telah teregistrasi/terdaaftar resmi selama 4 (empat) tahun, maka status keanggotaan wajib melaporkan diri kepada pengurus dan memperbaharui data Keanggotaan, dengan menyampaikan informasi sebagai berikut :
    • Curriculum Vitae terbaru dikirim ke email admin@ptali.org Subject CV Anggota Baru – Nama
    • Pas foto terbaru dalam bentuk pdf/jpeg
    • Batas penyampaian data antara tanggal 1 hingga tanggal 30 bulan Desember pada dalam periode tahun ke 4 sejak resmi menjadi anggota.
    • Update data gelar, alamat, maupun nomer kontak cellular perlu dilalukan apabila Anggota telah mendapat gelar akademis baru dan atau pindah alamat dan atau mengganti nomer telepon cellular.
    • Update data dilakukan oleh anggota sendiri melalui www.ptali.org atau dibantu oleh pengurus
    • Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana tersebut diatas, maka status keanggotaannya tidak hilang, tetapi pengurus akan bertanya dan memperbaharui sesusi data yang diperoleh atau tersedia.
  7. Anggota dapat meminta surat rekomendasi atau surat keterangan sebagai anggota P-TALI untuk kepentingan kepastian status atau surat referensi bekerja sesuai keperluan yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  8. Surat Rekomendasi atau surat referensi kerja hanya akan diberikan oleh pengurus P-TALI kepada anggota yang terdaftar secara resmi sesuai data keanggotaan yang tersedia.
  9. Anggota baru mengisi formulir secara online melalui tombol dibawah dengan mengunggah dokumen dalam bentuk pdf/word/jpeg sebagai berikut :
    • Pas Foto Terbaru
    • Ijazah Maksimal 3 Lembar
    • KTP yang masih berlaku
    • Surat Referensi Kerja max 3 lembar
    • Sertifikat Pelatihan / Kompetensi Ahli ( jika ada ) max 3 lembar
    • Bukti pembayaran registrasi
    • NPWP (Jika ada)