Skip to content

PTALI

Anggota p-tali Tersebar hampir diseluruh wilayah indonesia

Lebih dari 20 Provinsi

Aceh
90%
Banten
89%
DI Yogyakarta
95%
Provinsi DKI Jakarta
98%
Jambi
98%
Jawa Barat
98%
Jawa Timur
90%
Jawa Tengah
89%
Kepulauan Riau
95%
Kalimantan Timur
98%
Kalimantan Utara
98%
Kalimantan Selatan
98%
Kalimantan Barat
98%
Lampung
98%
Maluku Utara
98%
Nusa Tenggara Barat
90%
Nusa Tenggara Timur
89%
Papua
95%
Papua Barat
98%
Riau
98%
Sulawesi Selatan
98%
Sulawesi Barat
98%
Sulawesi Tengah
98%
Sulawesi Utara
98%
Sulawesi Tenggara
98%
Sumatera Barat
98%
Sumatera Selatan
98%
Sumatera Utara
98%

“Bergabung bersama ciptakan profesionalisme dan harmonisasi!”

Persyaratan

Berikut merupakan syarat dan prosedur  pendaftaran dan Kartu Tanda Anggota (KTA)

?

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan keanggotaan
  2. Mengisi form registrasi yang terdiri dari identitas diri dan dokumen sebenar-benarnya
  3. Bersedia menjadi dan aktif sebagai anggota atau pengurus P-TALI
  4. Menunggu proses verifikasi dokumen oleh verifikator
  5. Verifikator memberikan notifikasi via email (dokumen sesuai / perlu perbaikan)
  6. Menerima KTA digital sebagai bukti keanggotaan
  7. Menerima KTA Cetak (KTA dicetak setiap periode 6 bulan sekali)
  1. KTP (.jpg)
  2. Pas Foto Terbaru (.jpg)
  3. Ijazah minimal S1 (.pdf), apabila calon anggota memiliki lebih dari satu ijazah maka ijazah harus digabung menjadi 1 file. Cth: Ijazah S1-S2-S3 (3 lembar file dalam 1 file pdf)
  4. Surat Referensi .pdf (menerangkan bekerja di sektor lingkungan/SK PNS)
  5. SKA dan atau Sertifikat pelatihan lainnya (dijadikan dalam 1 file .pdf)
  6. Bukti pembayaran keanggotaan sebesar Rp.  300.000 melalui Rek. BRI Giro 013901002587308 a/n Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan (.jpg)
  7. NPWP jika ada (.jpg)
  1. Bagi anggota yang telah resmi terdaftar menjadi anggota, akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 4 (empat) tahun sejak awal mendaftar.
  2. Setiap orang angggota memiliki satu Nomor Keanggotaan
  3. Data keanggotaan akan di update secara periodik atas kebijakan pengurus.
  4. Bagi anggota lama yang telah teregistrasi/terdaaftar resmi selama 4 (empat) tahun, maka status keanggotaan wajib melaporkan diri kepada pengurus dan memperbaharui data Keanggotaan.
  1. Anggota dapat meminta surat rekomendasi atau surat keterangan sebagai anggota P-TALI untuk kepentingan kepastian status atau surat referensi bekerja sesuai keperluan yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Surat Rekomendasi atau surat referensi kerja hanya akan diberikan oleh pengurus P-TALI kepada anggota yang terdaftar secara resmi sesuai data keanggotaan yang tersedia.

Formulir Registrasi Anggota P-TALI