Pencemaran lingkungan sering kali dipandang sebagai persoalan ekologis yang dampaknya terlihat pada kualitas air, udara, tanah, maupun ekosistem. Namun, di balik pencemaran tersebut terdapat konsekuensi ekonomi yang tidak kecil. Ketika lingkungan tercemar, biaya yang muncul tidak hanya ditanggung oleh pelaku usaha atau pihak yang menghasilkan pencemaran, tetapi dapat meluas kepada masyarakat, sektor kesehatan, pemerintah, dan generasi mendatang.
Salah satu sektor yang dapat menanggung beban besar adalah kesehatan publik. Paparan terhadap pencemaran udara, air, maupun limbah berbahaya dapat meningkatkan kebutuhan pelayanan kesehatan. Dalam materi disebutkan bahwa beban biaya kesehatan akibat polusi udara, khususnya penyakit respirasi seperti ISPA, asma, PPOK, dan pneumonia, mencapai lebih dari Rp13 triliun. Sementara itu, dampak kumulatif pencemaran udara di wilayah metropolitan, termasuk hilangnya produktivitas dan mortalitas dini, mencapai Rp45 triliun.
Biaya pencemaran juga dapat muncul dalam bentuk biaya pemulihan lingkungan. Ketika lahan terkontaminasi atau badan air mengalami pencemaran, diperlukan tindakan pemulihan yang membutuhkan sumber daya, teknologi, tenaga ahli, serta waktu. Juni 2025, KLH/BPLH memenangkan gugatan ganti rugi lingkungan dengan nilai akumulatif Rp721 miliar terhadap korporasi pencemar merupakan biaya yang besar jika kondisi semakin memburuk biaya harus dikeluarkan tidak dalam satu kali pembiayaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencemaran seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek kepatuhan administratif. Pengelolaan lingkungan perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko perusahaan. Pencegahan pencemaran sejak sumber dapat jauh lebih efektif dibandingkan menunggu pencemaran terjadi kemudian melakukan pemulihan.
Pengelolaan lingkungan yang baik membutuhkan perubahan perspektif. Limbah bukan sekadar sesuatu yang harus dibuang, tetapi merupakan indikator dari aktivitas produksi dan konsumsi. Karena itu, pengurangan timbulan limbah, efisiensi penggunaan sumber daya, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah berdasarkan jenis dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sejak awal.
Bagi dunia usaha, pendekatan tersebut juga memiliki nilai strategis. Pengendalian pencemaran dapat mengurangi potensi biaya kesehatan, biaya pemulihan, risiko hukum, gangguan operasional, dan kerugian reputasi. Dengan demikian, investasi pada pengelolaan lingkungan bukan hanya pengeluaran, melainkan bentuk perlindungan terhadap keberlanjutan bisnis.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang membayar pencemaran?” seharusnya mendorong semua pihak untuk bertanya lebih jauh: bagaimana agar biaya pencemaran tidak perlu muncul sejak awal?
Yang kita ketahui bahwa setiap rumah tanggal diwajibkan membayar ipl untuk pembiayaan sampah, selain itu adanya biaya dari daerah namun untuk fasilitas umum dan wilayah yang lebih besar membutuhkan biaya dengan jumlah banyak maka sebaiknya membangun sistem pengelolaan lingkungan yang preventif, berbasis risiko, terukur, dan berkelanjutan. Lingkungan yang terlindungi akan menghasilkan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah sekaligus memperkuat ketahanan manusia dan lingkungan.

