Skip to content

PTALI

Kegiatan Kami

A. Rekruitmen, Peningkatan Kapasitas Anggota, dan Sertifikasi

  1. Merekrut masyarakat sebagai anggota perkumpulan profesi kerja di bidang lingkungan,
  2. Melaksanakan kegiatan seminar, lokakarya, workshop, simposium, pelatihan di bidang lingkungan serta mendampingi anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan tugas kerja, sehingga diperoleh hasil yang memuaskan bagi penggunanya.
  3. Meningkatkan pelayanan mutu profesional tenaga ahli lingkungan melalui Lembaga penyelenggaraan Pelatihan kompetensi (LPK), Pendampingan Profesi (PP), Uji Kompetensi (UK) dan Sertifikasi Kompetensi Ahli (SKA) dan pengembangan ilmu lingkungan serta ilmu-ilmu terapan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup melalui Riset ilmiah dan praktik kerja.
  4. Membina dan mengembangkan kemampuan profesi anggota sebagai tenaga ahli bidang lingkungan (advokasi kebijakan lingkungan hidup, profesi tenaga ahli lingkungan dan pelaku pengubah perilaku hidup bersih dan sehat).
  5. Menyelenggarakan pembinaan kapasitas dan kompetensi anggota tenaga ahli lingkungan.
  6. Melaksanakan usaha-usaha promosi untuk kesejahteraan anggota, seperti pertemuan silaturahmi, bantuan informasi kesempatan kerja, bantuan penempatan kerja, pendampingan bantuan tenaga ahli, menyumbang pikiran serta dana sesuai kemampuan organisasi.
  7. Melaksanakan usaha lain yang sah dan berguna untuk mencapai tujuan dengan mengindahkan peraturan yan berlaku serta sifat dan anggaran dasar organisasi, melalui pendirian lembaga pelatihan ketrampilan atau Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan dengan okupasi di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sektor Konstruksi, sektor Riset, Sektor Industri, Sektor Pertambangan-Energi, Sektor Pertanian, Perkebunan dan Kelautan.

B. Kerjasama dan Partisipasi:

  1. Bermitra dengan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan program pembangunan pembangunan/pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan yang sama atau selaras, pemerintah atau swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi di dalam negeri atau di luar negeri.
  3. Bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dan Asosiasi profesi di bidang lingkungan serta organisasi profesi riset dan teknologi atau lembaga profesi lainnya.
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan penelitian/riset ilmiah bidang lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, industry dan pertambangan.
  5. Berpartispasi dalam kegiatan studi/riset, analisis, pengawasan teknis, monitoring dan evaluasi dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan.

C. Kegiatan Umum

  1. Membantu masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan perannya melestarikan kondisi lingkungan hidup.
  2. Memelihara dan membina terlaksananya janji tenaga ahli dan kode etik profesi ahli lingkungan.
  3. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan anggota di seluruh Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi tenaga ahli lingkungan.
  4. Melestarikan sumberdaya Lingkungan dan alam.

D. Kegiatan Lainnya:

Kegiatan lainnya yang dipandang baik dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.