PTALI

Sejarah Hari Buruh Internasional

Hari Buruh Internasional berakar dari perjuangan pekerja di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh di Chicago melakukan aksi mogok kerja menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam sehari. Aksi ini memuncak pada peristiwa Haymarket pada 4 Mei 1886, di mana terjadi ledakan bom dan bentrokan antara polisi dan demonstran, yang mengakibatkan korban jiwa di kedua belah pihak. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Haymarket Massacre dan menjadi simbol perjuangan buruh di seluruh dunia. Wikipedia+7merdeka.com+7Hukumku+7Tempo+6kumparan+6Hukumku+6Hukumku

Sebagai bentuk solidaritas, Kongres Buruh Internasional di Paris pada tahun 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. CNBC Indonesia+10detikcom+10

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Masa Kolonial Belanda

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang. Tokoh sosialis Belanda, Adolf Baars, turut mengkritik kondisi kerja yang buruk dan upah yang rendah bagi para buruh. CNBC Indonesia+4UICI+4Instiki+4kumparan+4detikcom+4CNN Indonesia+4

Pada tahun 1921, HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Soekarno, menyampaikan pidato mewakili serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. Namun, pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh dilarang oleh pemerintah kolonial Belanda.UICI+3detikcom+3CNBC Indonesia+3CNN Indonesia+2kumparan+2detikcom+2

Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, peringatan Hari Buruh kembali diizinkan pada 1 Mei 1946 oleh Kabinet Sjahrir. Pada 1 Mei 1948, pemerintah Soekarno menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948. Undang-undang ini juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. detikcom+1kumparan+1kumparan+3detikcom+3detikcom+3

Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh dilarang karena dianggap identik dengan paham komunis. Istilah “buruh” diganti menjadi “karyawan”, dan peringatan Hari Buruh tidak lagi diakui secara resmi.detikcom

Masa Reformasi

Setelah era Reformasi, peringatan Hari Buruh kembali diizinkan. Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. detikcom

Makna dan Perayaan Hari Buruh

Hari Buruh bukan sekadar hari libur, tetapi merupakan momen untuk menghormati perjuangan dan kontribusi para pekerja dalam membangun perekonomian dan kesejahteraan bangsa. Di Indonesia, peringatan ini sering diisi dengan aksi unjuk rasa, seminar, dan kegiatan sosial oleh serikat buruh dan organisasi pekerja. kumparan+5merdeka.com+5detikcom+5kumparan+3detikcom+3detikcom+3

Peran Masyarakat dalam Peringatan Hari Buruh Nasional

Hari Buruh Nasional bukan hanya menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyuarakan hak-haknya, tetapi juga melibatkan peran aktif berbagai elemen masyarakat dalam mendukung perjuangan buruh dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera.

1. Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi para buruh. Sebagai agen perubahan, mereka dapat : Jurnalposmedia+3khittah.co+3Pendidikan Ekonomi FEB Unesa+3

  • Mengadakan diskusi dan seminar untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pekerja.
  • Terlibat dalam aksi solidaritas dan unjuk rasa yang mendukung tuntutan buruh.
  • Mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih pro-buruh.khittah.co+1Formadiksi+1

Peran aktif mahasiswa ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh bukan hanya tanggung jawab pekerja, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda. khittah.co

2. Masyarakat Umum dalam Meningkatkan Kesadaran dan Solidaritas

Peringatan Hari Buruh juga menjadi momen bagi masyarakat umum untuk:

  • Meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pekerja dalam pembangunan ekonomi.
  • Menunjukkan solidaritas dengan mendukung aksi-aksi yang memperjuangkan hak-hak buruh.
  • Menghargai kontribusi pekerja dengan menciptakan lingkungan yang menghormati hak-hak mereka.Pendidikan Ekonomi FEB Unesakhittah.co

3. Pemerintah dan Lembaga Pendidikan dalam Edukasi dan Perlindungan

Pemerintah dan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk:Formadiksi

  • Menyediakan edukasi mengenai hak dan kewajiban pekerja.
  • Membentuk kebijakan yang melindungi hak-hak buruh dan menciptakan lapangan kerja yang layak.
  • Mendorong penelitian dan pengembangan yang fokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dan dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.

Peran Pemerintah dalam Peringatan Hari Buruh Nasional

Pemerintah Indonesia memiliki peran strategis dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Pada peringatan Hari Buruh Nasional 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melalui beberapa langkah konkret:Kantor Staf Presiden+4Indonesia.go.id+4kompas.id+4

  1. Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
    Presiden mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang melibatkan pimpinan serikat pekerja dari seluruh Indonesia. Dewan ini bertugas mengkaji regulasi yang merugikan pekerja dan memberikan rekomendasi langsung kepada presiden.
  2. Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)
    Untuk mencegah pemutusan hubungan kerja yang semena-mena, pemerintah membentuk Satgas PHK yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi praktik ketenagakerjaan di perusahaan.
  3. Percepatan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
    Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, dengan target penyelesaian dalam tiga bulan, guna memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
  4. Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset
    Presiden menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi yang berdampak pada kesejahteraan buruh dan masyarakat luas.
  5. Program Kesejahteraan Tambahan
    Pemerintah meluncurkan program pemberian makanan bergizi bagi anak-anak dan ibu hamil dari keluarga buruh berpenghasilan rendah, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas jangka panjang.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia.

Berikut adalah grafik dan ringkasan kondisi ketenagakerjaan Indonesia dari tahun 2021 hingga 2023, berdasarkan data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pusat Statistik (BPS):

Grafik Perkembangan Ketenagakerjaan Indonesia (2021–2023)

TahunAngkatan Kerja (juta)Penduduk Bekerja (juta)Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)Pekerja Informal (%)Rata-rata Upah Buruh (Rp)
2021140,15131,056,49%Data tidak tersediaData tidak tersedia
2022144,01135,615,83%Data tidak tersediaData tidak tersedia
2023146,62138,635,45%60,12%2.940.000

Sumber: Kemnaker, BPSSatudata Kemnaker+12Badan Pusat Statistik Indonesia+12Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan+12


Ringkasan Tren Ketenagakerjaan

  • Peningkatan Angkatan Kerja dan Penduduk Bekerja: Dari 2021 ke 2023, jumlah angkatan kerja meningkat sebesar 6,47 juta orang, dan penduduk yang bekerja bertambah 7,58 juta orang.BPS NTB+6Badan Pusat Statistik Kota Pasuruan+6Badan Pusat Statistik Kabupaten Toba+6
  • Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): TPT menurun dari 6,49% pada 2021 menjadi 5,45% pada 2023, menunjukkan perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja.Badan Pusat Statistik Indonesia
  • Dominasi Pekerja Informal: Pada 2023, sebanyak 60,12% pekerja berada di sektor informal, menunjukkan tantangan dalam formalitas pekerjaan.
  • Pertumbuhan Rata-rata Upah Buruh: Rata-rata upah buruh meningkat dari Rp2,89 juta pada 2022 menjadi Rp2,94 juta pada 2023, mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang positif.Badan Pusat Statistik Indonesia

Safrin Heruwanto

By admin