Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat, yang dapat disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun sosial. Bencana ini mengakibatkan kerugian materi, kerusakan lingkungan, hingga korban jiwa. Berikut ini penjelasan mengenai berbagai jenis bencana dan penanggulangannya.
A. Bencana Alam Bencana alam adalah peristiwa yang diakibatkan oleh fenomena alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan korban jiwa (BPBD Buleleng, 2020). Contoh bencana alam antara lain:
- Gempa Bumi: Getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pergerakan lempeng tektonik atau aktivitas vulkanik (Kompas.com, 2020).
- Tsunami: Gelombang laut besar yang disebabkan oleh gempa bumi bawah laut atau letusan gunung berapi (BPBD Brebes, 2023).
- Letusan Gunung Berapi: Peristiwa di mana material dari dalam bumi, seperti lava dan gas, dikeluarkan ke permukaan akibat tekanan magma (Kompasiana, 2023).
- Banjir: Kondisi di mana air menutupi area yang biasanya kering, seringkali disebabkan oleh curah hujan yang tinggi atau meluapnya sungai (BPBD Brebes, 2023).
- Tanah Longsor: Pergerakan massa tanah atau batuan menuruni lereng akibat gravitasi, sering dipicu oleh curah hujan tinggi atau gempa bumi (Kompas.com, 2020).
B. Bencana Non-Alam Bencana non-alam adalah peristiwa yang diakibatkan oleh kegagalan teknologi, epidemi, dan wabah penyakit (UU No. 24 Tahun 2007). Contohnya meliputi:
- Kegagalan Teknologi: Insiden seperti kebocoran bahan kimia, ledakan pabrik, atau kecelakaan nuklir yang terjadi akibat kesalahan teknis atau manusia (JDIH BPK RI, 2007).
- Epidemi dan Wabah Penyakit: Penyebaran penyakit menular secara cepat di suatu populasi, seperti wabah flu burung atau pandemi COVID-19 (Kompas.com, 2020).
C. Bencana Sosial Bencana sosial adalah peristiwa yang diakibatkan oleh konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror (UU No. 24 Tahun 2007). Contohnya antara lain:
- Konflik Sosial: Pertikaian antar kelompok masyarakat yang dapat berujung pada kerusuhan atau perang saudara (Kompas.com, 2020).
- Terorisme: Tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menimbulkan rasa takut atau mencapai tujuan tertentu melalui intimidasi (JDIH BPK RI, 2007).
D. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh (UU No. 24 Tahun 2007). Langkah-langkahnya meliputi:
- Mitigasi: Upaya untuk mengurangi risiko bencana melalui pembangunan infrastruktur yang tahan bencana dan penataan ruang yang tepat (BPBD Buleleng, 2020).
- Kesiapsiagaan: Persiapan sebelum bencana terjadi, seperti pelatihan evakuasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan penyediaan peralatan darurat (Kompas.com, 2020).
- Tanggap Darurat: Respon cepat saat bencana terjadi, termasuk evakuasi korban, penyediaan bantuan medis, dan distribusi logistik (BPBD Brebes, 2023).
- Pemulihan: Langkah-langkah untuk memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan pasca bencana, seperti rekonstruksi infrastruktur dan rehabilitasi psikologis (JDIH BPK RI, 2007).
E. Sektor yang Mungkin Terkena Dampak Bencana Bencana dapat mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, antara lain:
- Sektor Ekonomi: Kerusakan pada fasilitas produksi, distribusi, dan infrastruktur dapat menghambat aktivitas ekonomi dan menyebabkan kerugian finansial (Kompasiana, 2023).
- Sektor Sosial: Terganggunya layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya akibat kerusakan sarana dan prasarana (BPBD Brebes, 2023).
- Sektor Lingkungan: Kerusakan ekosistem, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat bencana alam atau non-alam (Kompas.com, 2020).
- Sektor Infrastruktur: Kerusakan pada jalan, jembatan, jaringan listrik, dan fasilitas umum lainnya yang menghambat mobilitas dan pelayanan masyarakat (BPBD Buleleng, 2020).
Pemahaman mengenai jenis-jenis bencana dan dampaknya sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan efektivitas penanggulangan bencana. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Sumber:
- Definisi dan Jenis Bencana – BPBD Buleleng
- Jenis-jenis Bencana Alam, Nonalam dan Sosial – Kompas.com
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana – JDIH BPK RI
- Lembaga-Lembaga yang Berperan dalam Penanggulangan Bencana Alam – Kompas.com
- Definisi & Jenis Bencana – BPBD Kabupaten Brebes