Skip to content

PTALI

Categories
news news

AYO CAPAI PT. LSP TALINDO

P-TALI yang merupakan Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan, sebagai salah satu asosiasi profesi berbadan hukum yang berdiri sejak tahun 2013 dengan kepengurusan di 22 Provinsi serta Akte Pendirian terdaftar di Kemenkumham sejak 2015, menargetkan untuk dapat membentuk suatu LSP pada kompetensi tata lingkungan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota dan mengembangkan peranan serta dampak P-TALI dalam lingkungan kerja khususnya pada bidang konstruksi. Sehingga dilakukan diskusi mendalam pada beberapa pekan terakhir sampai dengan akhir Juni 2022 nanti.

Dokumentasi Rapat/Diskusi
Dokumentasi Rapat/Diskusi
Dokumentasi Rapat/Diskusi

Pada prosesnya, P-TALI saat ini sedang dalam proses Akreditasi Asosiasi Profesi di Sektor Konstruksi LPJK-Kementerian PUPR dan Lisensi LSP di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sehingga membuka kesempatan rekan-rekan sekalian dengan berlatar belakang Akademik S1/S2/S3 Teknik Lingkungan dan yang memiliki Sertifikat keahlian Teknik Lingkungan, Air Minum, Perpipaan, Limbah, Persampahan, untuk bergabung menjadi Anggota/Pengurus, sesuai peluang jabatan yang tersedia.

Adapun keuntungan yang didapat dengan bergabung menjadi Anggota P-TALI dengan Latar Pendidikan Lingkungan yang dilengkapi dengan SKA tata lingkungan, diantaranya :

  1. Subsidi kepada yang memiliki SKA (Registrasi Anggota Geratis).
  2. Bantuan pengurus sertifikat yang telah habis masa berlaku.
  3. Kesempatan menjadi Pengurus di Provinsi dan Pusat sesuai jabatan yang tersedia.
  4. Mendapatkan undangan setiap rapat atau kegiatan keprofesian lingkungan, baik pelatihan maupun konsultasi dan bimbingan teknis.

Untuk dapat bergabung menjadi anggota P-TALI rekan-rekan sekalian cukup melakukan registrasi dengan mengakses link berikut http://bit.ly/RegistrasiPTALI

Silahkan mengisi dan mengupload beberapa berkas diantaranya :
1. Pass foto (Terbaru dan Formal)
2. Ijazah Terakhir
3. KTP
4. Surat Referensi/Surat Keterangan Kerja
5. Sertifikat/SKA
6. NPWP
7. Bukti Pembayaran (Jika memiliki SKA tidak perlu melakukan pembayaran/kolom diisi dengan SKA)

Tunggu apa lagi? Mari bergabung bersama P-TALI. Salam Lestari.