Skip to content

PTALI

Kode Etik P-TALI

Sebagai perkumpulan masyarakat profesi lingkungan, P-TALI menjunjung tinggi Etika profesi sebagai basis kerja dan unjuk pelayanan masyarakat, sehingga tiap anggota P-TALI wajib :

a. Mentaati ketentuan Undang-Undang Dasar, Pancasila dan Peraturan dan ketentuan pemerintah RI yang berlaku.
b. Menjunjung tinggi kehormatan, martabat dan nama baik profesi sebagai tenaga ahli dengan masyarakat, akademisi, perusahaan dan pemerintah.
c. Bertindak jujur dan berdedikasi melaksanakan tugas
d. Sharing pengalaman dan pengetahuan bidang keahlian lingkungan. e. Menghormati prinsip pengabdian serta imbalan jasa yang layak
f. Percaya diri atas kompetensi.
g. Berintegritas tinggi.
h. Menghargai reputasi profesional ahli.
i. Melaksanakan tugas berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
j. Bekerja sebagai tenaga ahli lingkungan secara independen, sebagai tenaga ahli konsultan, tenaga ahli lingkungan kontraktor, sebagai professional pada lembaga atau badan usaha milik Negara atau karyawan swasta atau akademisi atau aparatur pemerintah atau lembaga Negara.
k. Menjaga integritas dengan sungguh sungguh.
l. Menjalankan azas pembangunan berwawasan lingkungan untuk kelestarian alam.
m. Bertanggungjawab terhadap karya dan pendapat, terhadap lingkungan yang luas, dan terhadap generasi yang akan datang.
n. Jujur dalam memberikan data atau informasi.
o. Menjaga nama baik profesi yang dimiliki.
p. Melindungi perkumpulan dari ancaman pihak luar,
q. Menghormati pendapat anggota lain,
r. Mentaati keputusan perkumpulan,
s. Memahami Aanggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.