Skip to content

PTALI

Syarat dan Prosedur Keanggotaan

Setiap Calon anggota yang direkrut wajib memahami dan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P-TALI sebagaimana tertuang dalam Akta notaries ini. Syarat calon anggota untuk ditetapkan sebagai anggota tetap PTALI adalah sebagai berikut :

  1. Pendekatan rekruitmen anggota baru dapat dilaksanakan oleh pengurus Pusat atau pengurus daerah melalui kerjasama dengan pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan instansi pemerintah atau Lembaga Negara, Pengurus asosiasi profesi, kelompok masyarakat maupun individual.
  2. Mekanisme rekrutmen anggota baru dapat melalui rekomendasi salah satu pengurus atau dewan penasehat atau dewan pengawas.
  3. Menyatakan berminat menjadi anggota secara langsung atau tertulis.
  4. Telah mengisi dan menandatangani Formulir keanggotaan
  5. Menjunjung tingggi KODE ETIK perkumpulan
  6. Mengirim atau menyerahkan formulir yang telah diisi kepada pengurus
  7. Berpendidikan akademis minimal Sarjana Strata satu
  8. Menyerahkan pas photo terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar
  9. Menyerahkan curriculum vitae terbaru
  10. Menyerahkan fotokopi ijazah
  11. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  12. Telah Membayar biaya pendaftaran.
  13. Menyatakan bersedia membayar iuran rutin anggota setiap 3 tahun sekali, dengan jumlah sesuai keputusan Musyawarah nasional.

Silakan Lakukan Registrasi: