Kode Etik P-TALI

Prinsip Kerja Anggota

dan Pengurus

P-TALI !

Bermartabat (Dignified)

Memperjuangkan dan memelihara kepentingan sera kedudukan tenaga ahli lingkungan sesuai dengan harkat dan martabat profesi.

Bermitra (Partnership)

Bermitra dengan pemerintah dan perusahaa swasta dalam mensukseskan program pembangunan disegala bidang yang sedang dilaksanakan dengan cara menyediakan tenaga ahli yang berpengala- man sesuai kebutuhan mitra (perusahaan konsultan atau kontraktor atau lembaga pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja).

Peduli dan Sejahtera (Care and Prosperous)

Setiap anggota harus memiliki kepedulian terhadap upaya pengelolaan dampak lingkungan dan pemantauan dampak lingkungan dimanapun berada dan kapan saja. Melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, seperti pertemuan silaturahmi, bantuan informasi kesempatan kerja, bantuan penempatan kerja, bantuan tenaga, pikiran serta dana sesuai kemampuan perkumpulan.

Berkemampuan Khusus (Profesional)

Membantu anggota professional agar mendapat peluang kerja dan terlibat dalam setiap kegiatan/u- saha pembangunan infrastruktur, industry, penyehatan lingkungan, pertambangan, Pertani- an/perkebunan, Kehutanan, Kelautan/perikanan, Persampahan serta Air bersih.

Bergabung Bersama PTALI

TEMUKAN BERAGAM

KEGIATAN

P-TALI

PTALI secara rutin menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti seminar nasional, pelatihan sertifikasi, forum diskusi, hingga kunjungan industri. Setiap kegiatan dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga ahli lingkungan dan memperkuat jejaring profesional di seluruh Indonesia.

Peningkatan Kompetensi

Pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan keahlian tenaga ahli lingkungan.

Kolaborasi Multi-sektor

Menghubungkan akademisi, industri, dan pemerintah dalam isu keberlanjutan.

Advokasi Keberlanjutan

Mendorong praktik ramah lingkungan dan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab.

Mitra Perusahaan &

Universitas

STRUKTUR ORGANISASI

P-TALI

PTALI dipimpin oleh para tokoh dan tenaga ahli lingkungan yang berdedikasi tinggi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga ahli di Indonesia.

Ir. IGN Purnama Jaya, M.T.
Prof. D. Tech. Sc. Ir. Markus T. Lasut, M.Sc., IPU.
Prof. Dr. Ir. M. Kholil, M.Kom.
Ir. Sri Purwati, M.Si.
Budiyono, S.P., S.T., M.A., M.Si.

SIMAK KEGIATAN

& PEMIKIRAN

P-TALI

Beragam kegiatan, publikasi, dan kolaborasi PTALI dalam memperkuat kompetensi serta kontribusi tenaga ahli lingkungan di Indonesia.

Sebagai perkumpulan masyarakat profesi lingkungan, P-TALI menjunjung tinggi Etika profesi sebagai basis kerja dan unjuk pelayanan masyarakat, sehingga tiap anggota P-TALI wajib :

a. Mentaati ketentuan Undang-Undang Dasar, Pancasila dan Peraturan dan ketentuan pemerintah RI yang berlaku.
b. Menjunjung tinggi kehormatan, martabat dan nama baik profesi sebagai tenaga ahli dengan masyarakat, akademisi, perusahaan dan pemerintah.
c. Bertindak jujur dan berdedikasi melaksanakan tugas
d. Sharing pengalaman dan pengetahuan bidang keahlian lingkungan. e. Menghormati prinsip pengabdian serta imbalan jasa yang layak
f. Percaya diri atas kompetensi.
g. Berintegritas tinggi.
h. Menghargai reputasi profesional ahli.
i. Melaksanakan tugas berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
j. Bekerja sebagai tenaga ahli lingkungan secara independen, sebagai tenaga ahli konsultan, tenaga ahli lingkungan kontraktor, sebagai professional pada lembaga atau badan usaha milik Negara atau karyawan swasta atau akademisi atau aparatur pemerintah atau lembaga Negara.
k. Menjaga integritas dengan sungguh sungguh.
l. Menjalankan azas pembangunan berwawasan lingkungan untuk kelestarian alam.
m. Bertanggungjawab terhadap karya dan pendapat, terhadap lingkungan yang luas, dan terhadap generasi yang akan datang.
n. Jujur dalam memberikan data atau informasi.
o. Menjaga nama baik profesi yang dimiliki.
p. Melindungi perkumpulan dari ancaman pihak luar,
q. Menghormati pendapat anggota lain,
r. Mentaati keputusan perkumpulan,
s. Memahami Aanggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.