Pengambilan sampel air memiliki tujuan besar untuk memastikan air yang digunakan masyarakat—baik untuk kebersihan maupun domestik—tetap aman, terkontrol, dan sesuai standar.
a. Menilai Kualitas Air di Fasilitas Publik
Foto memperlihatkan petugas mengambil air dari toilet dan wastafel. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai:
- Kebersihan air pembilas (flush)
- Kebersihan air cuci tangan (wastafel)
- Kemungkinan kontaminasi bakteri seperti E. coli
- Limbah cair dari toilet rest area
Air yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan risiko kesehatan seperti penyakit kulit, diare, bahkan iritasi.
b. Mengawasi Sistem Sanitasi Jalan Tol
Rest area merupakan titik kritis. Jika sanitasi buruk, dapat menyebabkan:
- Penyumbatan saluran pembuangan
- Bau tidak sedap
- Penyebaran bakteri patogen
- Pencemaran tanah dan air sekitar
Dengan cara ini, pihak pengelola tol memastikan semua fasilitas berfungsi optimal.
c. Pemantauan terhadap Potensi Pencemaran
Sampling rutin dilakukan untuk:
- Mengawasi limbah dari toilet dan ruang servis
- Mendeteksi tumpahan cairan dari kendaraan
- Mencegah masuknya limbah minyak/oli ke saluran air
d. Menjadi Dasar Evaluasi dan Perbaikan
Jika hasil uji menunjukkan standar air tidak sesuai, pihak pengelola dapat:
- Mengganti instalasi pipa
- Membersihkan reservoir air
- Melakukan penggantian filter
- Melakukan disinfeksi ulang
2. Titik Pengambilan Sampel di Jalan Tol Solo
Berdasarkan foto:
a. Toilet Duduk
Terlihat petugas mengamati bagian bawah kloset duduk. Titik ini biasanya diuji untuk:
- Kebocoran saluran
- Kontaminasi air bilas
- Kondisi aliran pembuangan
b. Wastafel / Cuci Tangan
Wastafel diuji untuk:
- Kadar pH
- Kebersihan air
- Sumber air (PDAM atau tandon)
- Kandungan klorin residual
c. Ruang Servis atau Ruang Kebersihan
Foto menunjukkan petugas mengisi jerigen dari kran khusus. Titik ini diuji karena merupakan sumber air utama yang digunakan untuk:
- Membersihkan toilet
- Mengisi bak air
- Operasional kebersihan
3. Regulasi dan Aturan Hukum di Indonesia
Pengambilan sampel air telah diatur melalui berbagai perundang-undangan:
a. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini menegaskan bahwa setiap fasilitas publik wajib memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga melalui pemantauan rutin.
b. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Mengatur standar mutu air berdasarkan kelas air. Air toilet dan sanitasi masuk kategori air limbah domestik, sehingga harus diuji sebelum dibuang.
c. PermenKes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
Mengatur kualitas air bersih di fasilitas umum. Parameter yang diuji:
- pH
- Bau
- Warna
- Kekeruhan
- Kandungan bakteriologis
d. Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Mengatur pembuangan limbah dari toilet rest area.
e. SOP Jalan Tol (BPJT dan BUJT)
Mengharuskan rest area melakukan:
- Pemeriksaan kualitas air berkala
- Pengujian minimal 3 bulan sekali
- Dokumentasi kegiatan sampling, seperti terlihat pada foto petugas yang membawa formulir
4. Cara Kerja Pengambilan Sampel Air di Luar Negeri
Di negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Jerman, teknik sampling air telah memiliki standar sangat ketat. Berikut perbandingannya:
a. Jepang (Water Quality Testing Act)
- Menggunakan botol steril yang telah di-autoclave
- Pengambilan dilakukan tanpa menyentuh mulut kran
- Wajib dilakukan oleh teknisi tersertifikasi
- Hasil didigitalisasi dan masuk sistem online nasional
b. Amerika Serikat (EPA Standard Method)
Metode EPA 200.8 dan 300.1 digunakan untuk air sanitasi:
- Petugas memakai APD lengkap (sarung tangan nitril, rompi keselamatan)
- Titik sampling dipetakan menggunakan GPS
- Menggunakan portable water analyzer
- Penyimpanan sampel memakai cool box 4°C
c. Eropa (EU Water Framework Directive)
- Pengambilan air toilet publik dilakukan untuk memantau microbial indicators
- Proses sampling harus menggunakan jerigen standar ISO
- Analisis laboratorium wajib dilakukan dalam waktu < 24 jam
Jika dilihat dari foto Anda, metode yang digunakan sudah mendekati standar internasional karena:
- Petugas memakai APD
- Menggunakan jerigen berlabel
- Menggunakan alat ukur portabel
- Mendokumentasikan proses sampling
5. Alur Kerja Pengambilan Sampel Air (SOP Lapangan)
Berdasarkan praktik lapangan dan penyesuaian dari gambar:
1. Persiapan
- Mengisi formulir sampling
- Menentukan titik pengambilan (toilet, wastafel, kran)
- Sterilisasi alat (jika perlu)
- Memakai APD
2. Pengambilan Sampel
- Mengeluarkan air 1–2 menit untuk membuang residu
- Mengisi jerigen atau botol sampel
- Memberi label (tanggal, jam, lokasi)
- Mengambil foto dokumentasi (seperti foto Anda)
3. Pengukuran Lapangan
Menggunakan alat portabel:
- pH meter
- TDS meter
- Thermometer
- Klorin tester
Terlihat salah satu petugas sedang memegang alat kecil berwarna gelap, kemungkinan TDS meter.
4. Penyimpanan dan Pengiriman ke Laboratorium
- Menyimpan dalam suhu 4°C
- Mengirim ke lab resmi terakreditasi
6. Kesimpulan
Pengambilan sampel air di beberapa titik jalan tol Solo merupakan kegiatan penting untuk memastikan kualitas air sanitasi, menjaga kesehatan pengguna jalan, serta memenuhi persyaratan regulasi Indonesia.
Praktik lapangan yang terlihat di foto sudah mencerminkan SOP pengambilan sampel air yang benar, yaitu menggunakan APD, mengambil sampel dari titik strategis, mendokumentasikan kegiatan, serta menggunakan alat portabel.
Dengan perbandingan metode luar negeri, terlihat bahwa Indonesia sudah menerapkan sebagian besar standar internasional, terutama terkait:
- Penentuan titik sampling
- Penggunaan alat uji lapangan
- Dokumentasi dan standar keselamatan
Sumber:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
- Permen LHK No. 68 Tahun 2016 – Baku Mutu Air Limbah Domestik
- PermenKes No. 32 Tahun 2017 – Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
- US EPA Water Sampling Methods
- Water Quality Testing Act – Japan
- EU Water Framework Directive







Leave a Reply